Text
Hukum Waris Adat
Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris tersebut. Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang harta warisan tersebut. Mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yang pantas mendapatkan harta warisan tersebut, sampai harta apa saja yang diwariskan.
Di Indonesia, hukum waris terbagi menjadi tiga, yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Adat. Hukum Waris Adat mengatur proses penerusan dan peralihan harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu masih hidup dan atau setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Uraian dalam buku ini terbagi dalam sembilan bab tentang Hukum Waris Adat. Permasalahan yang penting dalam pembangunan Hukum Perundang-undangan Nasional tentang Hukum Waris dimuat dalam:
Bab I Pendahuluan,
Bab II Diuraikan Pokok-pokok Pengertian Hukum Waris
Bab III Pancasila dan Asas Hukum Waris
Bab IV Sistem Pewarisan
Bab V Harta Warisan
Bab VI Para Waris
Bab VII Proses Pewarisan
Bab VIII Peradilan Warisan
Bab X Penutup
Tidak tersedia versi lain